Berita
WARGA MENDATANGI KANTOR BALAI DESA KEBANGGAN UNTUK MENDAFTARKAN PROGRAM MPM

WARGA MENDATANGI KANTOR BALAI DESA KEBANGGAN UNTUK MENDAFTARKAN PROGRAM MPM

Kepala Desa Kebanggan Anis Hidayat dan Petugas Penerima Pendaftaran MPM Eti Widyawati sedang menerimaPendaftaran dari Warga. Foto diambil oleh @ carik

Kebanggan ( 21/2 ) Warga masyarakat Desa Kebanggan yang telah membaca pengumuman dari Pemerintah Desa tentang di mulainya Pendaftaran Pemutakhiran Mandiri Data Miskin dan Kurang Mampu yang di mulai tanggal 19 Februari s/d 4 Maret 2017

Pamflet Pendaftaran

Warga masyarakat yang merasa Miskin, Kurang Mampu dan Perlu Bantuan Pemerintah,mendatangi Kantor Balai Desa untuk mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan :

  1. Foto copy KTP Kepala Keluarga / Suami
  2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto copy Rekening Listrik / Token Pulsa Listrik / Bagi Penyalur untuk meminjam Rekening Listrik yang bersangkutan

Warga Masyarakat yang datang ke Kantor Balai Desa untuk mendaftarkan ke Petugas yang telah ditunjuk dan telah mengikuti Pelatihan dari BAPEDA Kab. Pemalang,untuk petugas dari Desa Kebanggan Ibu. Eti Widyawati ( Kaur Tata Usaha dan Umum )

Dalam Pemutakiran Mandiri Data Penduduk Miskin dan Kurang Mampu ini di Fokuskan atau di tawarkan ke Pendaftar apakah yang bersangkutan membutuhkan :

  1. Rastra
  2. Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT)
  3. PKH ( program Keluarga Harapan )
  4. KIS ( kartu Indonesia Sehat  )
  5. KIP ( Kartu Indonesia Pintar )
  6. Subsidi Listrik

” Petugas Penerima Pendaftaran membacakan Poin dari Pemutakhiran Mandiri Data Penduduk Miskin dan Kurang Mampu sbb:

  • MPM adalah Proses untuk memasukan Rumah Tangga ke dalam data terpadu, BUKAN jaminan Pasti menerima Program.
  • Kepesertaan Prohram ditentukan oleh K/L berdasarkan peringkat rumah tangga didata terpadu dan ketersediaan anggaran Program
  • Keputusan apakah Bapak Ibu mendapatkan program atau tidak akan tergantung dari hasil analisis di pusat dan kebijakan Kementrian terkait.

Tugas saya hanya menerima Pendaftaran dan mencatat / menuliskan ke Form Pendaftaran, untuk Program yang diusulkan saya tidak bisa menjajikan kalau Program yang Bapak Ibu Usulkan akan terkafer / jadi, karena Program MPM ini tergantung dari Analisis di Pusat dan Kebijakan Kementrian terkait. (  ujar Eti Widyawati selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Kebanggan, Petugas Pendata )

Pendaftaran di Mulai pada tanggal 19 Februari s/d 4 Maret 2018, Dengan adanya Program ini diharapkan kepada Seluruh Warga Masyarakat yang telah mendaftar untuk dapat menerima hasil akhir dari program ini, dikarenakan yang akan menjadi tolak ukur dari Analisis di Pusat dan Kebijakan Kementrian terkait dan Ketersediaan Anggaran Program dan BUKAN Jaminan Pasti menerima Program.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *